Tindak lanjut kasus ke Empat Tersangka Menyalahgunakan Narkotika
Ungkap Kasus TP Penyalahgunaan Narkotika* sebagai berikut :
1.*TKP*
– Di Sebuah Kos-Kosan di Jln. Tenggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
2.*WAKTU KEJADIAN*
Hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira Pukul 19.15 wib.
3.*DASAR*
Lp-A/ 11 / II / 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
4.*TERSANGKA*
1.Nama : M. ERWIN BIN YARKASIH
– Umur : 24 Thn
– Pekerjaan : Buruh
– Alamat : Jln. Soak Permai Lorong Kaur Rt 63 Rw 09 No 2170 Sukajaya Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
2.Nama : JONATAN BIN EDUAR
– Umur : 18 Thn
– Pekerjaan : Belum Bekerja
– Alamat : Jln. Kopral A Wahab Kelurahan Mutang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat.
3.Nama : ALVIN PRATAMA BIN HENDRI
– Umur : 18 Thn
– Pekerjaan. : Belum Bekerja
– Alamat : Jln Pangeran Ayin Kenten Laut Lorong Sabudin Kota Palembang.
4.Nama : RIDHO ANDREAN MUSTOFA BIN ANANG
– Umur : 18 Thn
– Pekerjaan : Belum Bekerja
– Alamat : Jln. Pangeran Ayin Kenten Laut Lorong Sabudin Kota Palembang.
5.*BARANG BUKTI* :
– 20 (dua puluh) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu Berat Bruto *2,87* (dua koma delapan tujuh ) Gram.
-1(satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu Berat Bruto *1,86* (satu koma delapan enam) Gram.
-4 (empat) Bal Plastik klip bening.
-2 (dua) Lembar Tisu.
-1 (satu) Buah Kotak lipstik Warna Hitam Merk “CHECKMATTE”.
-1 (satu) Buah kotak Tetes Mata warna biru putih merk “MYSTIC”.
-1 (satu) Buah Hp Merk Vivo Warna Biru
-1 (satu) Buah Hp Merk Vivo Warna Pink.
6.*PASAL YG DISANGKAKAN* :- -Pasal 114 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan.
-Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 ttg Narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan.
-Pasal 132 aya (1) ttg Narkotika. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precusor narkotika.
7.*STATUS* :
*PENGEDAR*
8.*KRONOLOGIS PENANGKAPAN :*
Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 19.15 Wib,
Berawal adanya informasi bahwa dari masyarakat di Sebuah Kos kosan di Jln. Tenggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut team opsnal satresnarkoba di pimpin KBO IPTU RUDI HARTONO, S.H, Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan/pendalaman atas informasi tersebut, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 4 orang tersangka An. M ERWIN BIN YARKAS, JONATHAN BIN EDWAR, ALFIN PRATAMA BIN HENDRI dan RIDHO ANDREAN MUSTOPA BIN ANANG. Selanjutnya dilakukan pengeledaha badan dan tempat disaksikan oleh penjaga kos kosan an. ALDO dan ditemukan didalam kamar barang bukti sabu sebanyak:
– 20 (dua puluh) paket kecil sabu dengan berat bruto *2,87* (dua koma delapa. Tujuh) gram.
– 1 (satu) paket sedang sabu berat bruto *1,86* (satu koma delapan enam) gram.
– 4 (empat) bal plastik klip bening.
– 2 (dua) lembar kertas tisu.
– 1 (satu) buah kotak lipstik hitam merk CHECK MATTE
– 1 (satu) buah kotak tetes obat mata warna biru putih merk MYSTIC
– 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru.
– 1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna pink.
Adapun berat keseluruhan barang bukti yang sita dengan berat bruto *4,73 (empat koma tujuh tiga) gram.*





Setelah dilakukan intograsi terhadap ke 4 tersangka, tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli dari sdr. JOJO (DPO) di 9 Ilir Palembang seharga Rp. 1.400.000.- dengan cara patungan dengan rincian uang tsk M. ERWIN BIN YARKASI SEBESAR Rp . 1.100.000,- uang tsk JONATHAN BIN EDWAR Sebesar Rp. 100.000.- uang tersangka ALFIN PRATAMA BIN HENDRI sebesar Rp. 100.000 dan uang tersangka RIDHO ANDREAN MUSTOFA BIN ANANG Sebesar Rp. 100.000,
Dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka berikut Barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.






