Pembangunan siluman, Rapat Beton tanpa papan rap di majasari kecamatan Prabumulih selatan

Prabumulih viral Sumsel Nepotisme (KKN) seperti terus mendarah daging bagi sejumlah oknum demi untuk meraup keuntungan pribadi ataupun segelintir orang
Seperti pekerjaan Rapat Beton yang terletak di Desa majasari kecamatan Prabumulih selatan Rt.01 Rw.03 Kota Prabumulih
Dalam pembangunan tarup ini, diduga sengaja tidak dipasang Papan Merk Proyek diduga tujuannya supaya tidak diketahui berapa besar dana proyek tersebut, serta untuk mengelabui masyarakat, dan agar tidak tercium para rekan-rekan media ataupun lembaga Minggu (12/01/2025)
Selain itu, demi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan mutu dan fisik pekerjaan dikemudian hari.
Saat dibincangi dilokasi pekerjaan sejumlah tukang memilih bungkam, namun terkait pengerjaan proyek tersebut sudah menjadi keluhan masyarakat sekitar.
Salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa sesuai dengan keppres no.08 Tahun 2023 Tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah wajib memasang papan informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.
Sesuai dengan UU penemuan Informasi Publik(KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan”, ujar warga.
Dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014”, lanjutnya.
Disebutkan salah satu persyaratan terkait penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran.
Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 jelas pemasangan tertuang di dalamnya pemasangan / papan informasi nama kegiatan / pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik LSM, media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Untuk Pemasangan Semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan”, Pungkasnya
Guna keberimbangan pemberitaan dari pihak terkait belum ada yang dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
(Emma beserta team)






