Desa Negeri Bathin Pastikan Kepemilikan Tanah Di Hambalak Berdasarkan Undang-Undang Desa

Oku Selatan -Viralsumsel,my,id/Desa Negeri Batin, Kecamatan Buaya Senang Aji, memastikan bahwa mereka memiliki hak kepemilikan atas tanah di Hambalak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
*Dasar Hukum Kepemilikan Lahan Kosong*
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola tanah kas desa dan tanah lainnya yang dimiliki oleh desa.
*Masyarakat Desa Negeri Batin Berharap Dukungan*
Masyarakat Desa Negeri Batin berharap bahwa BPD dapat mendukung kepentingan desa dalam mengelola lahan kosong di Hambalak. Dengan demikian, desa bisa menambah pendapatan asli desa sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat desa.
*Ajakan bagi Pemilik Dokumen*
Bagi masyarakat Desa Negeri Batin ataupun desa-desa tetangga yang memiliki dokumen berkaitan dengan tanah desa yang ada di Hambalak, silakan menghubungi Pemerintahan Desa Negeri Batin. Pihak desa memastikan tidak akan mengambil hak atas kepemilikan tanah apabila identitasnya lengkap dengan surat dan saksi. Namun, bila tidak ada atau tidak bisa menunjukkan dasar kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Desa Negeri Batin bukan mengklaim, akan tetapi melalui sejarah dan tertulis menyatakan bahwa Hambalak adalah wilayah Desa Negeri Batin. Hal ini didukung oleh surat dari Kades Tanjung Kurung dan Ketua BBD Tanjung Kurung yang menyatakan bahwa Hambalak adalah wilayah Desa Negeri Batin.






