Beri Waktu 1x 24 Jam Up Tidak Ada Itikad Baik APM Tempuh Jalur Hukum

 

Prabumulih,viralsumSel,my,id/ Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) merespons keras munculnya komentar dari sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan tudingan tidak berdasar, menyudutkan organisasi masyarakat, dan memancing opini publik tanpa bukti.15/11/2025.

Salah satu komentar yang memicu perhatian datang dari akun Facebook Rasdi Satam, yang menuding bahwa seluruh LSM di Prabumulih melakukan penipuan dan pemerasan terhadap perusahaan. Tidak berhenti di situ, muncul pula akun lain yang menyebut inisial AS selaku ketua LSM APM mantan anggota dewan, dan menyerukan agar semua LSM dibubarkan tanpa dasar hukum.

Komentar-komentar tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk generalisasi yang membahayakan reputasi lembaga masyarakat yang bekerja secara legal dan terdaftar resmi.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Ketua APM, Aby Rahmad Rizly, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa komentar yang beredar sudah melampaui batas kewajaran dan berpotensi memicu fitnah.

“Pernyataan yang disebarkan akun-akun tersebut adalah tuduhan liar yang tidak memiliki dasar. Menyamaratakan seluruh LSM sebagai pelaku penipuan adalah tindakan menyesatkan publik dan mencoreng nama banyak lembaga yang bekerja sesuai aturan,” tegas Aby.

Ia menekankan bahwa APM dan banyak organisasi masyarakat lain memiliki legalitas yang jelas, program yang terukur, serta rekam jejak kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aby turut menanggapi adanya komentar yang menyerukan pembubaran LSM berdasarkan opini pribadi.

“Ajakan membubarkan seluruh LSM adalah bentuk provokasi yang tidak berdasar hukum. Indonesia negara hukum, bukan ruang opini bebas tanpa tanggung jawab. Tidak ada lembaga yang bisa dibubarkan hanya karena komentar di media sosial,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika ada pelanggaran oleh oknum tertentu, mekanismenya adalah melapor ke penegak hukum, bukan menyerang institusi secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resminya, APM mengambil langkah lebih tegas dengan memberikan batas waktu kepada pihak-pihak yang menulis tudingan tersebut.

“Kami memberi waktu 24 jam kepada pemilik akun yang menyebarkan komentar-komentar tersebut untuk memberikan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada tanggapan, APM akan mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Aby.

Ia menambahkan bahwa langkah itu diambil untuk menjaga marwah organisasi masyarakat sekaligus mencegah munculnya fitnah lain di ruang publik.

“Kebebasan berpendapat bukan alasan untuk memfitnah. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang dengan sengaja mencoreng nama baik lembaga secara umum,” ujarnya.